Tak bisa dipungkiri, eCommerce kini menjadi salah satu ladang bisnis yang paling diminati oleh para pebisnis. Dengan sistem pemasaran digital yang canggih, ditambah tren belanja online masyarakat Indonesia yang semakin meningkat, membangun bisnis eCommerce dirasa sebagai pilihan yang ciamik.
Untuk pemilik bisnis, eCommerce juga praktis dari sisi transaksional. Mereka tidak perlu repot- repot mempunyai toko fisik. Karena dengan berbagai kemudahan yang dimilikinya, bisnis ini bisa berjalan tanpa harus menyewa ruko yang mahal lebih dulu. Siapkan saja platform online nya. Sudah, titik. Menarik, bukan?
Aturan eCommerce Indonesia yang Wajib Diketahui Pemilik Bisnis
Anda tertarik untuk mendirikan bisnis eCommerce? Di tahap awal, penting untuk mengetahui beberapa peraturan umum yang berkaitan dengan jenis bisnis ini. Peraturan ini sendiri dimunculkan pemerintah guna dipahami oleh pelaku usaha sekaligus melindungi berjalannya bisnis eCommerce di Indonesia.
Berikut lebih detailnya :
1. Mengenai Identitas Pelaku Usaha dan Pelaku Distribusi
Setiap pelaku usaha dan pendistribusian barang harus memperkenalkan diri lebih dulu kepada konsumen agar terjamin kejelasan usahanya. Tujuannya adalah untuk menghindari penipuan dan mudah untuk mencari pertanggungjawaban. Informasi yang harus dicantumkan mengenai data diri antara lain nama lengkap, alamat rumah, dan nomer telepon yang dapat dihubungi.
Mengingat eCommerce ini adalah bisnis tentang kepercayaan. Maka penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bisnis yang berjalan. Selain itu, pelaku bisnis juga perlu memberikan kemudahan kepada konsumen tentang pendistribusian barang dengan memberikan nomer resi pengiriman.
2. Kejelasan Spesifikasi Barang/ Jasa
Seperti yang sudah dijelaskan, bisnis online adalah tentang kepercayaan. Sehingga aturan eCommerce di Indonesia ini sangat penting untuk bisa melindungi hak- hak konsumen. Pelaku usaha wajib memberikan informasi secara detail mengenai spesifikasi produk atau jasa yang ditawarkan.
Pebisnis tidak diperbolehkan melakukan penipuan kualitas yang mengakibatkan kekecewaan pelanggan. Misalnya saja, barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan barang yang ada di foto.
Sebenarnya ini bukan kasus baru ya. Namun kini, pelanggan dapat lebih menyuarakan keluhannya dengan menyampaikan ke pihak berwajib saat barang yang diterima sangat jauh berbeda dengan spesifikasi yang ditawarkan oleh pelaku usaha.
Bahkan jika pihak berwajib tidak menindak tegas, konsumen dapat lebih vokal menyampaikan keluhannya ke media sosial. Akibatnya, bisnis berkualitas rendah dan menipu akhirnya tidak akan berjalan lama.
3. Kerahasiaan Identitas Konsumen
Pelaku usaha juga diharuskan memahami pentingnya kerahasiaan identitas konsumen dalam transaksi jual beli. Misalnya saja data diri yang dijadikan testimoni perlu di blur atau dihilangkan jika tidak ada kesepakatan tertentu dengan pembeli. Atau, pelaku bisnis tidak diperbolehkan sembarangan memperjualbelikan kontak atau database pembeli mereka kepada orang lain.
Untuk keamanan, memang konsumen diarahkan untuk membeli di eCommerce yang sudah terbukti aman. Misalnya saja di marketplace- marketplace dibandingkan dengan akun baru di media sosial.
4. Ketentuan Harga dan Cara Pembayaran
Untuk kenyamanan transaksi konsumen, pelaku usaha disarankan sudah menetapkan sejak awal dan memberikan keterangan yang akurat di situs toko online mereka. Jangan sampai saat konsumen sudah melakukan pembayaran, namun ternyata harga masih belum termasuk ini dan itu. Semua yang berkaitan dengan harga, baik itu harga produk, ongkos kirim, dan harga pajak yang dikenakan jika ada.
Tujuan penetapan harga yang akurat adalah untuk menghindari kekecewaan pelanggan. Situs yang dengan sembarangan menaikan harga di website dan harga transaksi bisa disebut telah melakukan penipuan. Terutama jika selisih harga terlalu jauh.
5. Proses Pendistribusian Barang
Selanjutnya, bisnis online juga mempunyai cara tersendiri agar barangnya dapat sampai dengan aman di tangan konsumen. Pada umumnya mereka akan bekerja sama dengan layanan ekspedisi seperti JNE, J&T, TIKI, atau layanan ekspedisi lainnya. Keterangan yang dicantumkan tentang layanan ekspedisi ini seharusnya dibuat sejelas mungkin, tanpa ada hal yang disembunyikan.
Semua aturan eCommerce di Indonesia ini telah diatur dalam UU nomer 7 Tahun 2014. Selain itu, ada juga peraturan perundangan lain yang saling berkaitan. Tujuannya sederhana, yaitu agar hak konsumen dalam melakukan transaksi belanja online menjadi lebih terlindungi.