Bicara tentang kejahatan perbankan, carding adalah salah satu jenis kejahatan yang cukup populer. Carding sendiri termasuk salah satu jenis cyber crime yang mengincar pengguna kartu kredit.

Mempunyai kartu kredit memang membuat hidup terasa lebih mudah. Anda tidak perlu repot- repot membawa banyak uang di dalam dompet. Dan untuk urusan transaksi online atau ingin bayar dengan cicilan, kartu kredit akan sangat membantu.

Di saat yang sama, kartu kredit juga bisa disalahgunakan oleh oknum tertentu saat kita tidak berhati- hati. Berdasarkan data dari Bank Indonesia pada Mei 2021, ada sekitar 1009 kasus pembobolan data nasabah, dengan kerugian mencapai Rp 2,37 miliar.

Agar tidak menjadi korban, penting untuk Anda mengenali apa itu carding dan bagaimana cara mengantisipasi. Di artikel ini, Panda akan mengulasnya secara lengkap.

Apa itu Carding?

Carding adalah tindak kejahatan menggunakan teknologi dengan cara bertransaksi memakai kartu kredit milik orang lain, sehingga menciptakan kerugian baik material maupun nonmaterial.

Sedangkan menurut IFFC (Internet Fraud Complaint Centre), pengertian dari Carding adalah penggunaan tidak sah dari kartu kredit/ kartu kredit secara fraud untuk memperoleh uang atau properti dimana kartu kredit atau nomor kartu debit bisa dicuri dari situs web yang tidak aman atau bisa diperoleh dari pencurian identitas scheme.

Selain carding, ada juga istilah Carder, yang merupakan sebutan untuk pelaku tindak kejahatan carding ini.

Dalam istilah yang lebih mudah dipahami, carding adalah modus pembobolan kartu kredit milik orang lain. Setelah mengantongi nomor kartu kredit korban, pelaku menggunakannya untuk berbelanja online atau mencairkan limit kartu kredit ke rekeningnya.

Nomor kartu kredit ini sendiri bisa dicuri dari situs atau website yang tidak aman. Bisa juga dengan membeli database kartu dari jaringan spammer atau pasar ilegal. Selanjutnya, carder akan memanfaatkan kartu tersebut sesuka hati.

Jenis- jenis Carding

Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), carding ini terdiri dari empat jenis, yaitu :

1. Misuse of Card Data

Artinya penyalahgunaan kartu kredit. Pemilik kartu kredit sah sama sekali tidak menyadari jika kartunya telah digunakan oleh scammer, sampai muncul biaya tagihannya.

Baca Juga :  Mengenal Phising, Cara Kerja dan Langkah Mengatasinya

2. Wiretapping

Yaitu penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Mirip seperti misuse of card data, jenis carding ini juga bisa menimbulkan kerugian besar untuk korbannya.

3. Phishing

Apa itu Phising, dan Bagaimana Cara Mengatasinya
  • Save

Phising adalah aktivitas kejahatan siber melalui email dengan memancing calon korban untuk mengklik link website yang bisa mencuri data pribadi. Pelaku biasanya akan menjebak calon korban untuk melakukan transaksi di situs palsu.

4. Counterfeiting

Jenis carding yang terakhir, counterfeiting, yaitu aktivitas kejahatan dengan cara pemalsuan kartu kredit secara otentik dan menukarnya dengan yang asli. Selanjutnya, pelaku akan melakukan transaksi ilegal yang merugikan korban.

Pola Kejahatan dalam Pembobolan Kartu Kredit

Setelah mengenali jenis- jenisnya, selanjutnya, penting untuk mengetahui pola kejahatan carding ini. Dalam pembobolan kartu kredit, pola nya terbadi ke dalam dua kategori :

1. Card Present

Artinya, proses pencurian data kartu kredit dengan memanfaatkan mesin EDC yang ada di merchant komersial. Pelaku biasanya akan memanfaatkan alat card skimmer yang terletak di bawah meja kasir.

Kartu yang sudah digesek di mesin EDC, kemudian akan digesek ulang di card skimmer untuk pencurian data.

Mesin EDC di sembarang merchant sebenarnya memang rentan untuk disalahgunakan penjahat kartu kredit. Data nasabah bisa saja dicuri oleh pihak luar atau karyawan toko. Baik itu dengan melakukan double swiping atau meretas data di komputer perusahaan.

Modus double swiping atau gesek dua kali juga sulit diantisipasi. Pasalnya, nyaris semua kasir penyedia mesin EDC kerap melakukannya. Cara ini juga masih lazim dipraktekkan di luar negeri.

2. Card Not Present

Sedangkan Card not present adalah kejahatan pembobolan kartu kredit dengan menggunakan internet sebagai alat bantunya. Pelaku biasanya menggunakan email phising atau hacking untuk memperoleh data pribadi pemilik kartu kredit.

Selalu ingat bahwa pihak bank penerbit kartu tidak akan pernah meminta data- data pribadi melalui email atau media pesan lainnya.

Dari kedua pola di atas, pola Card Not Present lebih sering terjadi dan relatif lebih sulit dilacak. Terlebih jika korban tidak melaporkan tindak kejahatan ini.

Cara Mengantisipasi Kejahatan Carding/ Pembobolan Kartu Kredit

Agar tidak menjadi korban pembobolan kartu kredit, penting untuk selalu waspada dan berhati- hati setiap kali bertransaksi dengan kartu kredit. Berikut adalah beberapa langkah untuk terhindar dari kejahatan Carding ini :

Baca Juga :  Update Google Chrome Juli 2018 : Banyak Situs Web Akan Ditandai Tidak Aman

1. Amati Secara Langsung Proses Gesek Kartu Kredit

Gesek kartu kredit ke mesin EDC
  • Save

Saat melakukan transaksi di merchant, selalu amati proses penggesekan kartu di mesin EDC. Pastikan proses gesek kartu hanya di mesin EDC kasir, bukan mesin lainnya.

2. Transaksi Online di Situs yang Aman

Saat melakukan transaksi online bersama kartu kredit, pastikan Anda hanya bertransaksi di situs yang aman. Situs harus sudah dilengkapi dengan teknologi enkripsi SSL/TLS. Anda bisa melihatnya enkripsi ini di tanda gembok yang muncul di alamat website dengan format ‘https’.

3. Hindari Transaksi Umum dengan Wifi Umum

Penting untuk menghindari transaksi kartu kredit atau digital menggunakan Wifi gratis. Pasalnya, Wifi gratis seringkali menjadi pintu masuk bagi para hacker untuk mencuri informasi kartu kredit dan password seseorang.

4 Jangan Pernah Berikan Informasi Data Pribadi

Jangan pernah memberikan informasi data pribadi kartu Anda kepada siapapun. Petugas resmi Bank sekalipun tidak akan  dan tidak boleh meminta data sensitif pribadi. Hal ini termasuk PIN, password, tanggal kadaluarsa kartu, atau CVV kartu kredit, baik melalui telepon atau email.

5. Jaga Kerahasiaan OTP

Contoh kode OTP yang dikirimkan merchant
  • Save

Sama seperti informasi sensitif kartu, OTP (One Time Password) juga tidak boleh boleh diinformasikan kepada siapapun. OTP adalah perisai keamanan dalam transaksi online, sehingga kerahasiaannya mutlak menjadi milik pribadi.

Sekali OTP ini bocor, pemilik kartu akan menderita kerugian secara materil. Selain itu, bank juga tidak akan bertanggungjawab karena menganggap pencurian ini terjadi karena kelalaian nasabah.

6. Hancurkan Surat Tagihan Kartu Kredit

Jika sampai saat ini Anda masih menerima surat tagihan kartu kredit, jangan langsung buang begitu saja jika Anda tidak mau menyimpannya. Hancurkan dengan mesin pencacah kertas, gunting atau langsung dibakar. Pastikan data pribadi tidak lagi terbaca.

Membuat surat tagihan sembarangan bisa menjadi pembuka jalan untuk para pencuri data. Ini membuat Anda berpeluang menjadi korban carding. Untuk lebih amannya, minta surat tagihan untuk langsung dikirim via email.

Baca Juga :  Waspada Social Engineering: Pengertian dan Cara Mencegahnya

7. Jangan Pernah Fotokopi

Hal ini berkaitan erat dengan informasi sensitif dari kartu kredit. Untuk keamanan, hindari fotokopi kartu kredit untuk kepentingan apapun. Pasalnya, hal ini akan meningkatkan resiko keamanan dari kartu kredit itu sendiri.

Bagian penting dari kartu kredit adalah nomor, tanggal kadaluarsa dan CVV. Meski tidak memegang kartu fisik, Anda masih bisa menjadi korban carding bermodalkan dengan fotokopi kartu kredit Anda.

8. Aktifkan Notifikasi Transaksi & Download Aplikasi Kartu Kredit untuk Cek Mutasi

Saat menggunakan kartu kredit, biasanya notifikasi pesan akan otomatis aktif. Saat terjadi transaksi, pihak bank akan mengirimkan notifikasi pesan atas keberhasilan transaksi.

Jika notifikasi transaksi ini belum aktif, hubungi lah pihak bank penerbit kartu kredit untuk mengaktifkannya. Selanjutnya, selalu pastikan bahwa notifikasi yang masuk berasal dari transaksi yang Anda lakukan.

Unduh juga aplikasi kartu kredit resmi dari bank penerbit untuk mengecek mutasi transaksi dan limit kartu kredit secara rutin. Selain membantu Anda waspada dari transaksi mencurigakan, Anda juga akan lebih aware dengan sisa limit kartu kredit Anda.

9. Segera Laporkan Bank Saat Ada Transaksi Mencurigakan

Jika tanpa sengaja Anda sudah menjadi korban Carding, maka langkah yang harus Anda tempuh segera adalah melapor ke pihak bank atas transaksi mencurigakan. Melalui laporan, pihak Bank akan segera memblokir kartu kredit Anda untuk menghindari kerugian yang lebih besar.

Selalu Berhati- hati Saat Menggunakan Kartu Kredit

Meski ada banyak modus pembobolan kartu kredit, percayalah bahwa Anda akan tetap aman jika selalu berhati- hati. Degnan memahami apa itu carding, jenis- jenis nya dan cara menghindari carding, Anda sudah satu langkah lebih maju untuk meningkatkan perisai keamanan kartu kredit Anda.

Selain itu, selalu waspada dengan berbagai jenis dan modus kejahatan kartu kredit atau pun penipuan online lainnya. Karena bukan hanya kartu kredit saja, penjahat siber juga bisa melakukan beragam jenis tipu daya yang bisa merugikan Anda.

Semoga bermanfaat.

0 Shares
Share via
Copy link
Powered by Social Snap