Mengenal Apa itu Biaya Provisi Bank dan Cara Menghitungnya
Saat mengajukan pinjaman atau kredit pada bank, nasabah atau debitur biasanya akan dikenakan provisi. Provisi ini adalah biaya yang sering muncul saat debitur mengajukan pembiayaan untuk KPR, KTA dan KMG.
Untuk lebih memahami apa itu biaya provisi secara detail, di artikel kali ini Panda akan mengulas lebih lengkap tentang apa itu biaya provisi bank, besaran biayanya dan cara menghitungkan. Semoga bermanfaat!
Pengertian Biaya Provisi Bank
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), provisi berarti biaya, upah, atau imbalan. Pengertian dari biaya provisi ini adalah tarif atau biaya administrasi di luar jumlah pinjaman yang akan dibebankan saat pengajuan kredit rumah atau properti.
Dalam banyak kasus, debitur harus membayarkan provisi ini di awal peminjaman sebagai upah kepada bank yang telah menyetujui permohonan debitur. Dengan begitu, jumlah dana yang debitur terima sebagai pinjaman tidaklah penuh.
Sebagian jenis kredit juga mengharuskan debitur untuk mengeluarkan dana terpisah untuk provisi kredit. Dalam hal ini, setelah debitur melakukan pembayaran provisi maka pinjaman bisa segera cair.
Biaya Provisi, Administrasi dan Kontinjensi, Apa Bedanya?
Selain provisi, di istilah bank ada juga biaya administrasi dan kontinjensi. Apa perbedaannya?
Perbedaan Biaya Administrasi dan Provisi
Provisi dan biaya administrasi merupakan dua hal yang berbeda. Kendati tetap sama-sama dikenakan di awal dan bersifat wajib, namun biaya provisi dan administrasi dikenakan bank untuk tujuan yang tak sama.
Simak perbedaan antara keduanya dalam tabel di bawah ini :
Biaya Provisi | Biaya Administrasi |
---|---|
Biaya provisi berguna untuk mendanai semua keperluan yang berkaitan dengan proses pemberian pinjaman tersebut. Mulai dari biaya fotokopi kertas, komisi marketing, dan sebagainya. | Biaya administrasi berguna untuk mendanai proses pengurusan dokumen selama pengajuan KPR atau jenis kredit lainnya. |
Biaya provisi berkisar 1-3,5% dari total kredit yang cair ke debitur. Besaran provisi juga bisa berubah sesuai program bank. | Biaya administrasi berkisar antara Rp250.000 – Rp500.000. |
Biaya provisi dibayarkan satu kali, yaitu sebelum akad kredit berlangsung. | Biasanya administrasi dibayar sebelum proses pengurusan KPR atau kredit berjalan. |
Perbedaan Biaya Kontinjensi dan Provisi
Selain biaya administrasi, ada juga istilah biaya kontinjensi. Biaya ini berkaitan dengan liabilitas seseorang.
Pengertian dari liabilitas adalah hutang atau kewajiban yang harus pihak lain bayarkan, berupa uang, barang, atau jasa karena kejadian di masa lalu.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah perbedaan antara biaya kontinjensi dan provisi:
Biaya Provisi | Biaya Kontinjensi |
---|---|
Sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), biaya provisi merupakan liabilitas. Liabilitas artinya kewajiban atau hutang yang harus dibayarkan kepada pihak lain karena kejadian di masa lalu. | Biaya kontinjensi bukan termasuk PSAK karena ini berdasarkan pada kemungkinan di masa depan. Dengan begitu, besaran atau jumlahnya bisa berbeda-beda (tidak pasti). Biaya kontinjensi juga berpotensi mengeluarkan biaya dengan nominal besar. |
Biaya provisi merupakan dana tambahan saat kredit atau pinjaman cair. | Biaya kontinjensi merupakan sejumlah dana yang menjadi jaminan dari pembelian kembali suatu properti yang menjadi hutang seseorang. |
Berapa Besaran Biaya Provisi di Bank?
Setelah mengetahui apa itu biaya provisi, selanjutnya penting untuk mengetahui besaran nominal yang perlu debitur bayarkan. Provisi ini sendiri sifatnya merupakan biaya tambahan, sehingga persentase dana yang perlu dikeluarkan cenderung kecil.
Tarif provisi bank juga bergantung pada jenis kredit yang diambil. Umumnya, tarif provisi bank di Indonesia berkisar antara 0,5%-3,5% dari jumlah pokok pinjaman disetujui. Selain itu, provisi juga bergantung pada kebijakan masing- masing bank.
Sebagai referensi, berikut daftar biaya provisi dari beberapa bank penyedia layanan kredit :
1. Bank BCA (KPR BCA Fix and Cap)
Untuk pembelian rumah baru maupun rumah second, Bank BCA menyediakan beberapa jenis layanan untuk mempermudah nasabah. Dalam hal provisi, KPR BCA Fix & Cap mematok angka 1% dari pinjaman yang mereka setujui.
2. Bank BRI
Mayoritas layanan Bank BRI mematok provisi sebesar 1%. BRI juga menyediakan kredit kendaraan bermotor yang bebas dari biaya provisi.
3. Bank Mandiri (Mandiri KPR dan KSM)
UNtuk debitur yang ingin mengajukan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) atau Kredit Serbaguna Mandiri (KSM), Mandiri mematok tarif provisi bank sebesar 1% dari pinjaman yang disetujui.
4. Bank OCBC NISP
Bank OCBC NISP mengenakan provisi berkisar 1%-5% bergantung dari plafon dan jenis pengajuan kredit yang debitur ajukan. OCBC NISP kini juga menawarkan berbagai jenis pinjaman untuk nasabahnya. Mulai dari KPR, KSM, KMG dan KTA.
Di luar angka yang dipatok pada umumnya, bank juga sering melakukan promo tarif provisi. Jadi jangan kaget jika di kesempatan tertentu, Anda mungkin bisa mendapat diskon biaya provisi yang lumayan sesuai promo bank.
Cara Menghitung Biaya Provisi
Seperti ulasan Panda di atas, biaya provisi merupakan biaya yang akan dibayarkan saat awal pengajuan pinjaman disetujui. Dana ini bisa dipotong otomatis saat pencairan pinjaman atau debitur melakukan pembayaran di awal.
Lantas bagaimana cara menghitung tarif provisi? Sangatlah mudah!
Anda hanya perlu melakukan pengkalian jumlah pinjaman dengan persentase biaya yang bank terapkan. Untuk lebih memahaminya, simak simulasi berikut ini :
- Nilai Kredit : Rp 350.000.000
- Provisi : 1%
Maka perhitungan biaya provisinya adalah sebagai berikut :
- 1% x Rp 350.000.000 = Rp 3.500.000
- Total pinjaman bersih Rp 350.000.000 – Rp 3.500.000 = Rp 346.500.000
Dari penghitungan ini, maka nilai provisi yang perlu debitur bayarkan adalah Rp 3.500.000. Sedangkan jika provisi langsung memotong jumlah pinjaman, maka pinjaman yang cair adalah Rp 346.500.000.
Selain Provisi, Apa Saja Biaya Lain Terkait Pengajuan Pinjaman?
Provisi bukan satu- satunya biaya yang keluar dalam pinjaman. Selain provisi dan biaya administrasi, ada beberapa jenis pinjaman lain yang sobat Panda perlu ketahui :
1. Biaya Tahunan
Biaya tahunan merupakan sejumlah biaya yang perlu debitur bayarkan dalam melunasi kredit per tahun. Nominalnya bergantung dari periode pinjaman dan kebijakan bank.
Misalnya saat Anda mengajukan pinjaman sebesar Rp 200 juta dan bank memberlakukan biaya tahunan sebesar 1% di tahun pertama. Maka di tahun pertama Anda diharapkan bisa membayar biaya tahunan Rp 2 juta.
Setelah biaya tahunan awal lunas, debitur akan membayar biaya tahunan tetap sebesar Rp 50.000 untuk pembayaran cicilan di tahun- tahun selanjutnya. Tentu saja biaya akan berlaku sesuai dengan kebijakan dari masing- masing bank.
2. Biaya Asuransi
Bank memberlakukan biaya asuransi sebagai jaminan perlindungan terhadap debitur jika mengalami hal- hal yang tidak diinginkan. Misalnya saja kecelakaan atau meninggal dunia.
Biaya asuransi membuat debitur merasa lebih aman jika masih ada sisa kredit belum terlunasi saat ada kejadian di luar prediksi. Pasalnya, sisa pinjaman yang ada akan tercover alias menjadi tanggungan pihak asuransi.
3. Biaya Notaris
Biaya notaris menjadi biaya yang lumrah muncul dalam pembelian rumah KPR. Pihak Bank biasanya ikut menentukan biaya ini dengan kisaran harga Rp 250.000 sampai Rp 750.000.
Dengan begitu, debitur tidak perlu repot- repot mencari notaris secara terpisah.
4. Denda Keterlambatan
Denda keterlambatan berlaku saat debitur mengalami keterlambatan pembayaran cicilan. Besaran atau nominal biasa tergantung dari kebijakan bank atau perusahaan pembiayaan tempat debitur meminjam.
5. Biaya Percepatan Pelunasan
Selain ada biaya keterlambatan, ada juga denda yang berkaitan dengan pelunasan dipercepat. Untuk debitur yang ingin melunasi pinjaman lebih cepat dari periode kredit, ada biaya penalti 5%-6% dari sisa cicilan yang perlu dibayarkan.
Misalnya cicilan Anda tersisa Rp 30 juta dan ingin melunasinya segera, dan bank akan mengenakan denda penalti 5%. Maka dari itu, biaya yang perlu Anda bayarkan adalah Rp 30 juta + (Rp30 juta x 5%), yaitu sebesar Rp 31.500.000.
Kesimpulan
Sebelum mengajukan pinjaman atau KPR, penting sekali untuk mengetahui biaya- biaya apa saja yang akan muncul sebagai persiapan. Salah satunya adalah biaya provisi, yang merupakan komponen biaya yang perlu debitur bayarkan selain administrasi.
Besaran tarif provisi bank bisa berbeda antara satu dan yang lainnya. Rata- rata berkisar 1%. Tapi ada juga yang menerapkan persentase dibawah atau di atas angka tersebut, bergantung pada promo bank dan plafon pengajuan.
Selain mengetahui apa itu biaya provisi, penting juga untuk mengenali jenis biaya lain berkaitan dengan pinjam. Dengan mengetahui lebih banyak, Anda bisa merencanakan keuangan dan pinjaman dengan lebih tepat.
Semoga bermanfaat!