4 Hal yang Paling Sering Dilanggar oleh Para Advertiser Facebook Ads
Facebook Ads telah menjadi salah satu alternatif beriklan online yang semakin laris dari tahun ke tahun, terutama dalam dua tahun terakhir. Sayangnya, semakin pesatnya penggunaan Facebook Ads telah membuat para pemain blackhat ikut bertumbuhan. Ini lah salah satu alasan mengapa Facebook juga semakin gencar dalam melakukan pembersihan dan deactivate akun FB Ads.
Yang menyedihkan adalah saat para pemain ‘jujur’ juga ikut getahnya. Tidak sedikit pemain FB Ads yang tiba- tiba akunnya kena AME tanpa sebab yang pasti. Padahal mereka sudah bermain dengan cara yang ‘bersih’.
Pada dasarnya, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan agar akun Facebook Anda aman dari banned, yaitu sbb :
- Menggunakan nama asli
- Mengetahui hal- hal yang sering dilanggar oleh pengiklan Facebook di Indonesia
- Memahami peraturan beriklan di Facebook Ads
Mengapa harus menggunakan nama asli?
Anda mungkin sudah familiar dengan orang- orang yang menggunakan nama alias atau bahkan nama alay di Facebook. Namun jika Anda menggunakan akun Facebook Anda untuk beriklan dan berbisnis, hindari lah penggunaan nama tidak asli.
Bisa dibilang, nama Anda di Facebook adalah pertahanan terakhir untuk menyelamatkan akun Anda jika terjadi hal yang tak diinginkan. Misalnya saja saat Facebook mencurigai aktifitas di akun Anda dan akhirnya mereka melakukan Check point untuk proses konfirmasi.
Proses konfirmasi ini sering dilakukan dengan mencocokkan nama Facebook Anda dengan nama di KTP. Jika terjadi perbedaan nama Facebook dan nama di identitas Anda, maka akun Anda bisa berakhir saat itu juga. Sebelum hal ini terjadi, ganti lah nama Anda di Facebook dengan nama asli agar saat terjadi sesuatu, maka akun Anda masih bisa terselamatkan.
4 Hal yang Sering Dilanggar oleh Pengguna Facebook Ads di Indonesia
Nah ini yang sering membuat advertiser Facebook bertanya- tanya, karena seringkali mereka tidak menyadari jenis pelanggaran apa yang mereka lakukan. Beberapa orang juga berpikir hal ini bisa aman- aman saja, padahal kenyataannya sangat berpotensi melanggar TOS Facebook :
1. Melakukan Attribution
Attribution berarti beriklan dengan menggunakan kalimat yang mengidentifikasi seseorang berdasarkan attribution tertentu. Hal ini adalah pelanggaran dalam Facebook Ads karena mereka attribution kerap mengarah pada diskriminasi secara tidak langsung. Berikut ini adalah contoh iklan yang menggunakan targeting dan deskripsi teks attribution :
- ‘Apakah Anda seorang fotografer? Promo Merdeka, dapatkan diskon 45% untuk beberapa series kamera ini’
- ‘Siapa diantara Anda yang kelahiran ’90-an? Dapatkan T-shirt 90’ ini dengan harga spesial’
Tips : Hindari lah penggunaan kata attribution yang mengarah pada identitas tertentu pada seseorang.
2. Menulis singkatan yang mengandung banyak konsonan, Capslock berlebihan, dan tanda baca berlebihan
Perhatikan lah penggunaan huruf besar, huruf kecil, konsonan, perulangan tanda baca yang masif, capslock dan tanda baca agar tidak berlebihan. Mengapa hal ini perlu menjadi konsen? Salah satu alasannya adalah karena pola penulisan seperti ini kerap digunakan oleh para pemain blackhat yang menyamarkan iklan produk terlarang, seperti p4yud4ra, dan sejenisnya.
Contoh pelanggaran iklan pada point ini misalnya :
- ‘WA/Tlp/SMS: 089898899xxx’
- ‘Beli sekarang jugaaaaa??!!!!!’
3. Menggunakan Link yang Tidak Berfungsi
Jika dari awal Anda sudah berniat menggunakan link yang tidak bisa digunakan, maka banned/ AME sudah ada di depan mata. Secara resmi, Facebook Ads sendiri melarang penggunaan link yang tidak bisa dibuka, termasuk diantaranya adalah :
- Link yang mengarah ke halaman Facebook kembali
- Link yang mengarah ke aplikasi WhatsApp (di luar button resmi Facebook Ads yang akan resmi digunakan secara massal*)
- Link yang mengarah ke halaman landing page yang error
- Display link kamuflase yang sebenarnya bukan link asli, atau kerap ditulis dengan format : KLIK.DI.SINI
4. Mengiklankan Produk Sensitif secara Hard Selling
Ada beberapa jenis produk atau konten yang dilarang untuk diiklankan secara hardselling melalui Facebook. Produk- produk tersebut antara lain adalah :
- Semua produk, layanan, atau pun aktifitas illegal, baik terhadap seluruh kalangan ataupun kalangan tertentu
- Rokok
- Minuman keras
- Senjata, amunisi, dan peledak
- Obat resep, illegal, ataupun recreational drugs
- Produk/ jasa dewasa
- Produk surveillance, sepreti phone trackers, spy-cam, dan sejenisnya
- Bisnis MLM
- Jasa pembuatan dokumen palsu
- Produk finansial yang sering terindentifikasi sebagai produk melanggar hokum (crypto money, dan sebagainya)
Untuk beberapa produk di bawah ini diperbolehkan untuk hardselling dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi, misalnya :
- Alkohol, harus sesuai dengan ijin dan ketentuan pemerintah setempat
- Suplemen harus menargetkan orang diatas usia 18 tahun dan tidak boleh melanggar point- point ads policy yang lain seperti :
- Menjanjikan hasil berlebihan dan tanpa efek samping
- Bahan tidak aman (tidak lolos BPOM/ FDA/ GRAS)
- Misleading atau menjebak
- Kontroversial
- Memancing persepsi negatif terhadap diri pembaca (penggunaan disturbing image, mengandung gambar Before vs After)
- Mengandung penawaran bisnis MLM (produk MLM boleh, bisnisnya tidak diperbolehkan)
Meskipun dikatakan boleh hard-selling, pengiklan sebaiknya benar- benar memperhatikan isi dari iklan yang sangat rentang tersebut. Untuk advertiser baru, sebaiknya jenis iklan tersebut dihindari karena sangat berpotensi membuat iklan langsung disabled. Bagi advertiser baru, seringkali not approved mempunyai arti yang sama dengan disabled.
Kesimpulan : Advertiser Harus Memahami Peraturan Beriklan dengan Facebook Ads
Penting untuk dipahami, setiap platform beriklan mempunyai peraturan yang berbeda- beda, begitu juga dengan Facebook Ads itu sendiri. Hal yang wajib dilakukan oleh setiap advertiser adalah memahami dengan baik setiap peraturan beriklan dan mematuhinya dengan sebaik- baiknya. Jika tidak, setidaknya Anda harus benar- benar siap dengan banned/ AME sebagai resiko dari pelanggaran yang kita buat.