Anda tentu menyadari kalau Google Adsense baru- baru ini meminta penggunanya untuk memperbarui informasi pajak di laman web nya. Nah, pembaruan informasi pajak Google Adsense ini berkaitan erat dengan perubahan kebijakan bisnis di Amerika Serikat.

Hal ini berdampak pada semua afiliasi Google di seluruh dunia yang selama ini memperoleh penghasilan dari kerjasama mereka dengan pihak Google.

Google sendiri bukan perusahaan pertama yang memperbarui kebijakan perpajakan ini. Perusahaan- perusahaan digital lain bahkan sudah lebih dulu melakukannya sejak beberapa tahun lalu. Salah satunya adalah Freepik yang berada di Malaga, Spanyol.

A. Tentang Kelola Informasi Pajak Google Adsense

Siapapun yang bekerjasama dengan Adsense dan memperoleh penghasilan dari kerjasama mereka, termasuk penayangan iklan, penyediaan siaran video dan kepemilikan royalti akan diminta untuk melengkapi informasi perpajakan atau US tax information.

Jika ini tidak dilakukan, maka Google akan berhak menunda pembayaran penghasilan dari publisher. Begitulah kurang lebih penjelasan tentang Kelola Info Pajak di Google Adsense.

A.1 Siapa saja Yang Harus Mengisi Tax Informasi ini?

Google akan mulai melakukan pemotongan pajak per Juni 2021 untuk setiap pendapatan yang diperoleh dari viewer Amerika. Deadline yang GOogle berikan untuk pengisian ini sendiri adalah sebelum tanggal 31 Mei 2021.

Jika tidak mengisinya, Google akan berasumsi bahwa publisher adalah penduduk US dan Mengharuskan publisher mendapatkan pemotongan pajak penghasilan hingga 24% dari total penghasilan di seluruh dunia.

Pernyataan Google sebenarnya menyiratkan kalau kebijakan perpajakan ini hanya mengikat YouTuber saja, sedangkan pemilik website dan blog tidak wajib. Namun, banyak ahli menyarankan untuk tetap mengisi informasi pajak tersebut, baik untuk YouTuber, maupun blogger.

Artinya, siapapun yang menerima pembayaran dari Google di seluruh dunia wajib mengisi ini untuk menghindari resiko pemotongan penghasilan yang tidak diinginkan.

Informasi US Tax Requirement
  • Save

A.2 Mengapa Harus Mengisi Tax Information?

Untuk apa sih sebenarnya tax information ini? Mengapa sangat penting?

Salah satu alasannya, Google perlu untuk mengetahui profil Anda sehingga bisa menerapkan perlakuan pajak yang tepat sesuai kebijakan yang berlaku di Amerika. Informasi ini misalnya :

  • Apakah Anda adalah individu atau badan usaha?
  • Apa kewarganegaraan Anda? Apakah warga US atau bukan?
  • Apakah Anda warga negara mitra pajak Amerika (Indonesia termasuk mitra dari Amerika)?
Baca Juga :  30+ Peluang Usaha Paling Menjanjikan dan Terbukti Menghasilkan

Semua informasi ini akan sangat berpengaruh terhadap penghasilan Anda di kemudian hari. Jika tidak mengisi informasi tersebut, Google tidak akan mempunyai cukup informasi sebagai laporan perpajakan ke otoritas IRS. Akibatnya, mereka akan menyamaratakan data Anda dan berasumsi kalau Anda warga US dan menjadi subjek pajak dalam negeri.

Selain itu, sebagai warga Indonesia, Anda bisa memanfaatkan tarik pemotongan pajak hingga 0% yang merupakan benefit dari perjanjian kerjasama antara Amerika dan Indonesia.

Memang nya darimana Google bisa mengetahui Anda warga Indonesia yang memanfaatkan tax treaty? Tentu saja karena Anda telah mengisi informasi perpajakan yang diperlukan oleh Google.

A.3  Tentang Potongan Pajak 30% untuk Warga Non US, Apakah ini Benar?

Ya, Betul. Kebijakan terbaru Amerika mewajibkan pemotongan bagi para penerima pendapatan warga asing (non-resident alien) yang melakukan pekerjaan bebas (tidak ada hubungan kerja maupun bisnis). Tidak main- main, potongannya adalah 30% dari penghasilan bruto.

Sebagai contoh, ada blogger dan YouTuber sukses Indonesia yang memperoleh penghasilan dari Google US, namun tidak tinggal di US. Terlebih, kebijakan disana menerapkan seluruh penjualan konten kreatif digital dari luar yang masuk ke US adalah obyek pajak royalti, sehingga tarifnya hampir sama 30%.

Tidak heran, banyak pemain Envato dan Shutterstock yang berbondong- bondong memanfaatkan tax treaty untuk mendapatkan keringanan pajak.

Baca Juga :  13 Jaringan Native Ads Terbaik untuk Menghasilkan Uang dari Blog

A.4 Manfaatkan Tax Treaty (P3B) untuk Keringanan Pajak

Tax Treaty adalah perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara lain.

Untuk warga Indonesia yang tidak tinggal di US, melakukan pekerjaan bebas dan bukan merupakan entitas/ badan usaha, lalu memperoleh penghasilan dari US, bisa mengklaim manfaat dari perjanjian Tax Treaty antara Amerika dan Indonesia ini.

Tax Treaty ini juga berlaku untuk para penerima penghasilan dari Adsense, atau dari perusahaan agency lainnya di US. Syaratnya cukup mudah, yaitu dengan mengisi formulir Certificate of Foreign Status of Beneficial Owner for U.S. Tax Withholding.

Formulir ini lah yang sering kita kenal dengan W-8BEN (individu) atau W-8BEN-E (badan)

B. Tutorial Cara Mengisi Formulir Pajak Google Adsense W-8BEN dan Form W-8BEN-E

Ada dua jenis formulir standar yang tersedia dalam pembaruan informasi perpajakan di Google Adsense. Dua formulir tersebut adalah W-8BEN (individu) dan formulir W-8BEN-E (entitas/badan).

Formulir ini berisi informasi dasar tentang domisili dan NPWP. Anda wajib mengisinya jika ingin memanfaatkan tarif pemotongan pajak hingga 0%.

Meski terdengar rumit untuk Anda yang masih asing dengan nama dua form ini, sebenarnya ini tidak sesulit kedengarannya. Google Adsense sudah memberikan panduan dalam pengisian informasi pajak ini.

Jika dari hasil pengisian ini Anda termasuk yang memenuhi syarat, Anda bisa memperoleh pemotongan pajak yang lebih kecil, yaitu hingga 0% dari penghasilan Anda.

Langsung saja, berikut adalah langkah- langkah mengisi formulir Kelola Info Pajak Google Adsense W-8BEN untuk mendapatkan benefit tax treaty :

  1. Login ke akun Adsense.
  2. Masuk ke menu Pembayaran > Setelan > Kelola info pajak.
    Kelola info pajak Google Adsense
    • Save
  3. Klik button Tambahkan Info Pajak.
  4. Di tahap pertama, Google akan meminta Anda memasukkan informasi jenis akun, Perorangan atau Entitas.
    Mengisi info pajak Amerika Serikat di Google Adsense
    • Save
  5. Pilih Tidak untuk menjawab pertanyaan apakah warga negara Amerika Serikat
  6. Untuk pilihan jenis pajak, centang opsi formulir W-8BEN untuk memanfaatkan tax treaty agar tarif pemotongan menjadi 0% untuk Adsense
  7. Klik button Mulai Formulir W-8BEN
  8. Di laman formulir, isi identitas pajak Anda, termasuk disini adalah nama individu seperti yang tertera di dokumen pajak, Nama DBA (berbisnis sebagai – opsional), dan negara pengguna
    Mengisi identitas pajak di formulir W-8BEN
    • Save
  9. Masukkan nomor NPWP Anda di kolom Nomor identifikasi wajib pajak TIN Asing
  10. Lanjutkan dengan mengisi alamat lengkap dan alamat surat menyurat
  11. Di bagian Tax Treaty atau Perjanjian Pajak, pilih Ya untuk mendapatkan pengurangan tarif pemotongan pajak dan pilih negara Indonesia
    Mengklaim Tax Treaty atau Perjanjian Pajak P3B
    • Save
  12. Untuk Jenis Penghasilan, ada tiga jenis penghasilan, yaitu jasa Adsense, penyediaan video dan kepemilikan hak cipta. Anda bisa mencentang ketiga opsi tersebut.
    Mengisi opsi penghasilan di Info Kelola Pajak
    • Save
  13. Review pratinjau dokumen dan centang pernyataan
  14. Di penghujung form, Google akan meminta Anda untuk mengisi nama
  15. Klik Submit untuk menyelesaikan semua proses
Baca Juga :  Merangkul Brand Hijab Populer, Evermos Menjadi Bisnis Reseller Paling Diminati

C. Tax Treaty Tidak Menggugurkan Kewajiban Pajak Dalam Negeri

Selain melengkapi informasi pajak di Google Adsense, tujuan dari pengisian form dalam tutorial ini adalah untuk mendapatkan klaim Tax Treaty. Tax Treaty atau P3B bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan pertukaran informasi.

Hal ini sama sekali tidak menggugurkan kewajiban perpajakan publisher Indonesia untuk urusan pajak dalam negeri. Jika di US sono, publisher diawasi oleh IRS ( Internal Revenue Service), di Indonesia ada DJP sebagai protokoler penerima pajak di Indonesia.

Dan tentu saja, pertukaran informasi ini akan menjadi salah satu media DJP untuk melacak informasi pajak seseorang.

0 Shares
Share via
Copy link
Powered by Social Snap