Untuk memutus rantai peredaran ponsel ilegal atau black market, Kominfo secara resmi memberlakukan aturan IMEI. Kabar baiknya, cara daftar IMEI bea cukai ini relatif mudah dan praktis. Ponsel yang beredar secara resmi dan legal juga idealnya sudah terdaftar secara resmi untuk nomer IMEI nya.
Maraknya peredaran ponsel ilegal sendiri menjadi keresahan tersendiri. Selain bertentangan dengan regulasi pemerintah, hal ini juga dapat merugikan ekonomis nasional.
Oleh sebab itu, aturan IMEI adalah wajib hukumnya untuk setiap perangkat yang beredar di Indonesia. Regulasi ini juga berlaku untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri agar dapat digunakan secara aman dan legal di Indonesia.
Apa itu IMEI?
Sebagian dari kita mungkin sudah familiar dengan apa itu IMEI. Namun sebagian yang lain mungkin masih bertanya- tanya apa itu IMEI dan mengapa menjadi penting.
IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah kode unik yang dimiliki oleh setiap perangkat seluler, seperti ponsel dan tablet. IMEI biasanya terdiri dari 15 angka unik yang berperan sebagai identifikasi resmi yang beredar di seluruh dunia.
Dengan adanya IMEI yang terdaftar, perangkat akan berstatus legal dan mendapatkan akses jaringan yang sah dari operator seluler. Dengan begitu, pengguna dapat menggunakan perangkatnya dengan aman dan nyaman.
Mengapa IMEI Penting dan Harus Terdaftar Legal?
Untuk setiap perangkat ponsel yang beredar di Indonesia, mendaftar IMEI adalah kewajiban. Berikut beberapa alasannya :
1. Sebagai Alat Identifikasi Perangkat
IMEI adalah kode unik yang menjadi alat identifikasi perangkat secara resmi. Melalui proses identifikasi ini, perangkat akan mendapatkan akses ke jaringan dan juga perlindungan pelacakan saat hilang atau terjadi tindak pencurian.
2. Ijin Akses ke Jaringan
Selain untuk identifikasi perangkat legal, IMEI juga membantu operator seluler untuk memberikan ijin akses ke jaringan secara sah. Dengan begitu, operator dapat menjaga keamanan jaringan dan mencegah penyalahgunaan akses.
3. Regulasi Pemerintah
Regulasi tentang kewajiban IMEI tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021. Melalui payung hukum ini, pemerintah mewajibkan setiap perangkat untuk mendaftarkan IMEI guna mencegah peredaran perangkat ilegal dan penyalahgunaan perangkat seluler.
Cara Mudah Daftar IMEI Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea & Cukai Kementerian Keuangan RI secara resmi mengumumkan bagaimana cara pendaftaran IMEI untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri. Berikut ini adalah langkah mudah untuk mendaftar IMEI ponsel tersebut :
1. Download
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengunduh aplikasi “Mobile Bea Cukai” atau dengan mengunjungi laman Pendaftaran IMEI Bea Cukai. Setelah mengunduhnya, lanjutkan dengan mengisi aplikasi form sesuai dengan petunjuk. Pastikan setiap kolom terisi dengan benar sesuai data yang kamu miliki.
2. Mengisi Data
Jenis data yang perlu kamu siapkan adalah data diri hingga nomor pajak yang disertakan untuk ponsel yang dibeli. Form bea cukai akan meminta pengguna untuk memasukkan nomor NPWP, spesifikasi ponsel maksimal 2 unit, dan nomor penerbangan yang saat membawa ponsel tersebut.
Setelah pengisian data selesai, pengguna akan mendapatkan kode QR dan Registration ID untuk proses selanjutnya.
3. Pemeriksaan
Setelah mendaftar dan mendapat kode QR, pengguna bisa membawa bagasi atau ponsel yang dari luar negeri tersebut untuk tahap pemeriksaan Bea Cukai di bandara. Petugas akan memindai kode QR tersebut.
Usai proses pemindaian dan persetujuan dari Bea Cukai, pengguna akan mendapatkan nomor IMEI.
4. Pengecualian
Bagaimana dengan turis asing yang berada di Indonesia? Dalam unggahan di laman Twitter nya, Direktorat Jenderal Bea & Cukai mengungkap bahwa turis asing yang menggunakan kartu SIM asing tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI.
Namun jika turis tersebut ingin menggunakan kartu SIM domestik Indonesia, mereka dapat mengaktifkannya di gerai resmi operator. Dalam proses ini mereka akan mendapatkan akses maksimal hingga 90 hari.
Kesimpulan
Cara daftar IMEI bea cukai berlaku untuk ponsel yang dibawa (hand-carry) dari luar negeri. Proses pendaftaran IMEI adalah wajib hukumnya untuk setiap perangkat yang beredar di Indonesia. Selain mengikuti regulasi pemerintah, hal ini juga berlaku demi keamanan perangkat serta mendapat izin akses ke jaringan yang legal.
Dengan proses yang mudah ini, tidak ada alasan untuk tidak mendaftar IMEI ponsel mu secara resmi. Dengan IMEI yang terdaftar, akses perangkat akan menjadi aman dan legal