Untuk memutus rantai peredaran ponsel ilegal atau black market, Kominfo secara resmi memberlakukan aturan IMEI. Regulasi ini juga berlaku untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri, sehingga wajib didaftarkan nomor IMEI nya untuk bisa dipakai di Indonesia.

Direktorat Jenderal Bea & Cukai Kementerian Keuangan RI secara resmi mengumumkan bagaimana cara pendaftaran IMEI untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri. Berikut ini adalah langkah mudah untuk mendaftar IMEI ponsel tersebut :

1. Download

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi “Mobile Bea Cukai” atau dengan mengunjungi laman beacukai.go.id. Setelah mengunduh dan mengisi aplikasi tersebut, pengguna dapat mengambil form dalam aplikasi, kemudian mengisi data formulir tersebut.

Baca Juga :  Cara Menonaktifkan AMP di WordPress Sampai Tuntas Tanpa Kehilangan Trafik SEO

2. Mengisi Data

Jenis data yang dibutuhkan adalah data diri hingga nomor pajak yang disertakan untuk ponsel yang dibeli. Pengguna akan diminta memasukkan nomor NPWP, spesifikasi ponsel maksimal 2 unit, dan nomor penerbangan yang digunakan untuk membawa ponsel tersebut.

Setelah pengisian data selesai, pengguna akan mendapatkan kode QR dan Registration ID untuk didaftarkan.

3. Pemeriksaan

Setelah mendaftar dan mendapat kode QR, pengguna bisa membawa bagasi atau ponsel yang diberi dari luar negeri untuk tahap pemeriksaan Bea Cukai di bandara. Petugas akan memindai kode QR tersebut.

Usai pross pemindaianan dan persetujuan dari Bea Cukai, pengguna akan mendapatkan nomor IMEI.

4. Pengecualian

Bagaimana dengan turis asing yang berada di Indonesia? Dalam unggahan di laman Twitter Direktorat Jenderal Bea & Cukai disebutkan bahwa turis asing yang menggunakan kartu SIM asing tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI.

Namun jika turis tersebut ingin menggunakan kartu SIM domestik Indonesia, mereka dapat mengaktifkannya di gerai resmi operator dengan akses maksimal 90 hari.

Baca Juga :  Cara Mudah Mengembalikan File yang Terhapus Permanen di Laptop/ PC
0 Shares
Share via
Copy link
Powered by Social Snap