Melaporkan penipuan online saat menjadi korban bukan hanya bertujuan agar kasus cepat selesai dan korban mendapatkan kembali haknya. Lebih dari itu, pelaporan ini akan memberi efek jera pada pelaku, sekaligus mengedukasi banyak orang untuk lebih waspada.
Modus penipuan memang berkembang sedemikian rupa. Mulai dari modus penipuan online, modus penipuan offline dan juga modus penipuan segitiga yang seperti kombinasi keduanya.
Modus penipuan online yang sering terjadi misalnya saat kita melakukan proses belanja online, namun barang yang ditunggu tak datang juga. Saat mencoba menghubungi penjual, tiba- tiba saja mereka menghilang tanpa jejak. Kontak WhatsApp berubah menjadi centang satu dan foto profil menghilang, yang menjadi pertanda bahwa penipu sudah memblokir kontak mu.
Mengenal Berbagai Modus Penipuan Online
Penipuan online memiliki berbagai modus yang sering kali sulit dideteksi. Berikut beberapa modus penipuan online yang umum terjadi :
1. Phishing
Phising adalah modus penipuan dimana pelaku mengelabui korbannya lewat link palsu yang bertujuan untuk mencuri data pribadi dan akun korban. Saat korban terjebak, pelaku akan bisa mengakses akun korban dan membobol data yang mereka butuhkan hingga melakukan transaksi atas nama korban.
2. Penipuan Ecommerce
Di jenis penipuan ini, pelaku akan berpura- pura menjual barang dengan mencuri konten jualan milik toko lain. Namun begitu pembeli melakukan pemesanan dan mentransfer pembelian, mereka tidak mengirimkan barang pesanan.
3. Romance Scam
Dalam jenis penipuan ini, penipu akan menggunakan situs kencan online atau media sosial dan membangun imej sebagai pria single yang menarik. Kemudian, ini akan menjebak seseorang untuk terlibat dalam hubungan romantis dan meminta uang dengan berbagai alasan.
4. Investasi Bodong (Fraud Investment)
Di investasi bodong, penipu akan mengiming- imingi korban dengan investasi yang memberi imbal hasil tinggi. Dengan hasil yang menggiurkan dan tanpa resiko, korban sebenarnya sedang terjebak dalam investasi bodong dengan skema ponzi atau piramida.
5. Tech Support Scam
Untuk modus penipuan ini, pelaku berpura- pura bertugas sebagai petugas dukungan teknis dari perusahaan teknologi terkenal. Untuk menjebak korban, petugas akan menakut- nakuti dengan masalah keamanan palsu, lalu mengarahkan korban untuk mentransfer sejumlah uang pada pelaku.
6. Social Engineering
Social engineering merupakan modus penipuan dengan memanipulasi psikologis korban untuk memberikan data sensitif mereka. Lewat data sensitif ini, penipu akan berhasil menguras saldo di aplikasi dompet digital atau perbankan.
Mengetahui berbagai modus penipuan ini adalah langkah awal untuk menghindari menjadi korban. Selalu waspada dan berhati-hati terhadap tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Cara Lengkap Melaporkan Penipuan Online
Jika sudah terlanjur menjadi korban penipuan online, kamu wajib melaporkan kasus penipuan yang kamu alami. Pemerintah sendiri kini semakin melek dengan kejahatan dunia cyber dan memberikan layanan yang lebih baik dalam penanganan kasus cyber crime ini.
Berikut adalah langkah- langkah untuk melaporkan penipuan online yang kamu alami :
1. Kumpulkan Bukti
Simpan semua bukti terkait penipuan, seperti email, pesan teks, riwayat transaksi, video unboxing, dan tangkapan layar percakapan. Bukti ini akan menjadi informasi krusial yang berguna dalam proses pelaporan penipuan.
2. Laporkan Online di Situs Pengawas Transaksi Online
Saat mengalami penipuan online, langkah cepat yang bisa kamu lakukan tanpa keluar rumah adalah melaporkan penipu ke situs pengawas transaksi online.
Beberapa situs yang ini antara lain :
- Kredibel.co.id
- Lapor.go.id
- CekRekening.id
Ketiga situs ini mempunyai cara kerja yang nyaris sama, yaitu mengumpulkan data informasi dari pengunjung yang menjadi korban penipuan. Saat mengalami penipuan, kamu bisa memasukkan nomer rekening atau nomor ponsel si penjual di fitur ‘lapor penipuan’ yang mereka sediakan.
Di situs Kredibel.co.id dan CekRekening.id, kamu juga bisa melakukan pengecekan rekening bank transfer online. Jika nomor rekening si penjual sebelumnya sudah pernah dilaporkan untuk kasus penipuan, riwayat ini akan tampil saat kamu mencari info rekening tersebut. Fitur ini bisa kamu gunakan sebagai pencegahan sebelum melakukan transaksi online.
Dari ketiga situs tersebut, situs Lapor.go.id adalah situs web resmi yang di bawah pengawasan pemerintah. Website ini bukan hanya untuk menampung jenis kejahatan penipuan online saja, namun juga jenis kejahatan lainnya.
Tujuan utamanya adalah mempermudah layanan pengaduan masyarakat secara online. Jika kamu menjadi korban, kamu bisa melaporkannya ke situs ini dengan mempersiapkan kronologi kejadian hingga bukti- bukti telah mengalami penipuan online.
3. Laporkan ke Platform Terkait
Mengalami penipuan di platform FJB atau marketplace? Kamu juga bisa melaporkan kejadian tersebut ke platform terkait dengan menyertakan bukti- bukti yang kuat.
Banyak platform memiliki mekanisme pelaporan dan tim yang siap menangani kasus penipuan. Jika bukti yang kamu kirimkan cukup kuat, kamu bisa memenangkan kasus dan mengalahkan penipu.
4. Membuat Laporan Polisi
Langkah paling efektif untuk melaporkan penipuan online adalah dengan melapor ke kantor polisi terdekat. Dengan cara ini, kasus penipuan yang kamu alami akan diproses oleh pihak yang berwajib.
Pastikan kamu menyertakan bukti yang kuat dan mengikuti alur proses hukum agar kejadian yang kamu alami segera diproses sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, kamu juga bisa melakukan pelaporan secara online dengan mengirimkan email ke cybercrime@polri.go.id.
5. Membuat Laporan ke Bank Cabang Pelaku
Jika penipuan melibatkan transaksi keuangan, segera hubungi bank atau lembaga keuangan terkait. Tujuan utamanya adalah untuk memblokir akun atau kartu kredit yang pelaku dan menelusuri akun lain yang berkaitan dengan pelaku.
Selain itu, bank juga dapat membantu memproses pengembalian dana jika memungkinkan.
6. Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika kasus penipuan yang kamu alami berkaitan dengan investasi, kamu juga bisa melaporkannya dengan menghubungi OJK. Pasalnya, OJK mempunyai lembaga khusus untuk pengaduan dan laporan kasus yang ditangani oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
Saat mendapat laporan pengaduan, SWI dapat memblokir pelaku dan menindaklanjuti lebih jauh lagi. Kamu bisa melaporkannya dengan mengisi form pengaduan OJK.
7. Melapor ke Kominfo
Selain melapor ke polisi, sobat Panda juga bisa memanfaatkan layanan pengaduan yang tersedia di Kemenkominfo. Langkah- langkahnya adalah sebagai berikut :
- Buka website layanan layanan.kominfo.go.id, lalu klik “Aduan BRTI”.
- Lengkapi data diri sebagai pelapor.
- Pilih opsi “Pengaduan” di bagian “Pengaduan atau Informasi”.
- Isi kolom aduan yang tersedia.
- Klik “Mulai Chat” atau “Start Chat” untuk terhubung dengan petugas.
- Sampaikan kasus penipuan yang kamu alami dan tunjukkan barang bukti yang sudah kamu siapkan.
- Selanjutnya petugas akan memverifikasi dan menganalisis isi percakapan yang sudah diunggah.
- Petugas selanjutnya akan membuat tiket laporan di sistem dan mengirim notifikasi lewat email ke penyelenggara jasa telekomunikasi. Pesan tersebut meminta agar nomor seluler (MSISDN) pemanggil dan pengirim pesan diblokir.
- Di proses selanjutnya, penyelenggara jasa telekomunikasi akan menindaklanjuti laporan di sistem dalam waktu 1×24 jam.
Dengan melaporkan penipuan, kamu tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga membantu pihak berwenang dalam memberantas tindak kejahatan ini.
Kesimpulan
Penipuan online adalah ancaman serius yang dapat menimpa siapa saja. Mengetahui berbagai modus penipuan dan cara melaporkannya adalah langkah penting untuk melindungi diri dan orang lain dari modus kejahatan ini.
Dengan memahami dan menerapkan tips pencegahan, kamu kini akan lebih waspada dalam menjaga keamanan informasi pribadi, data sensitif dan informasi keuangan. Jangan ragu untuk melaporkan setiap tindakan penipuan yang kamu alami atau temui, karena setiap laporan ini akan membantu menciptakan lingkungan online yang lebih aman bagi semua orang.